Logo Bloomberg Technoz

Rilis Dua Permendag, Kemendag Perketat Impor Ubi Kayu-Etanol

Artha Adventy
21 September 2025 10:00

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru terkait impor ubi kayu dan etanol. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 19 September 2025. Kedua regulasi berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Presiden untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani, serta menjamin kepastian pasokan bahan baku strategis nasional. 

“Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (21/9/2025). 


Permendag 31/2025 merupakan perubahan atas Permendag 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan ini mengatur tata laksana impor ubi kayu atau singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka.

Salah satu ketentuan pokok adalah kewajiban importir untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).