Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Shell Indonesia dapat diasumsikan mencatatkan realisasi impor BBM pada 2024 sekitar 440.000 kl. Terlebih, Shell tercatat mengoperasikan sekitar 215 SPBU di Indonesia.

KPPU juga mengungkapkan pangsa pasar Pertamina Patra Niaga dalam segmen BBM nonsubsidi tercatat sekitar 92,5%, sedangkan perusahaan SPBU swasta hanya berada pada kisaran 1%—3%.

Perusahaan SPBU swasta mengalami kelangkaan pasokan sejumlah jenis BBM sejak akhir bulan lalu dan tak mendapat persetujuan untuk menambah impor BBM, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras bahwa kuota impor BBM masing-masing SPBU tahun ini sudah ditambah 10% dari realisasi tahun lalu. 

Ketentuan penambahan impor BBM 2025 sebesar 10% dari total realisasi 2024 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengarahkan agar perusahaan SPBU swasta yang masih kekurangan pasokan BBM bisa membelinya melalui Pertamina untuk mengatasi kelangkaan stok.

Bahkan, jika pasokan milik Pertamina tak mencukupi untuk memasok perusahaan SPBU swasta, perusahaan pelat merah tersebut akan mengimpor BBM dari perusahaan Amerika Serikat (AS). Dengan kata lain, impor BBM yang dilakukan menjadi satu pintu via Pertamina.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mengalkulasi bahwa kekurangan BBM untuk seluruh perusahaan SPBU hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kl.

Petugas menjual kopi dan makan ringan di depan SPBU Shell Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Potensi Monopoli

Dalam kaitan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan hasil analisis yang dilakukan KPPU didapatkan bahwa kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina berpotensi berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat atau berpotensi memonopoli usaha.

Dewsin menyebut kebijakan pembatasan kenaikan impor sebesar 10% dari volume penjualan operator SPBU swasta tahun sebelumnya membuat pilihan konsumen atas produk BBM nonsubsidi hilang dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan kebijakan impor satu pintu melalui Pertamina ketika operator SPBU swasta kehabisan stok bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) angka 6 huruf c, terkait dengan indikator penunjukan pemasok tertentu.

Lalu, pembatasan kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait dengan indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan atau jasa

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar [market foreclosure], perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Sekadar catatan, sampai dengan Juli 2025, impor minyak mentah dan hasil minyak (termasuk BBM) Indonesia mengalami lonjakan pada dibandingkan dengan bulan sebelumnya, menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir awal September.

Impor minyak mentah pada Juli 2025 mencapai US$786 juta, membengkak 34,92% secara bulanan. Adapun, impor hasil minyak turut naik 5,38% secara bulanan menjadi US$1,72 miliar pada Juli.

Secara kumulatif, impor minyak mentah Januari—Juli 2025 mencapai US$4,96 miliar,  turun 21,07% dari rentang yang sama tahun lalu. Impor hasil minyak Januari—Juli US$13,41 miliar, juga turun 12,20% secara tahunan.

(azr/wdh)

No more pages