“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar [market foreclosure], perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu,” tegas Deswin.
Defisit Migas
Selain itu, KPPU meyakini kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut bertujuan menekan defisit transaksi migas serta mendorong pemanfaatan sumber daya dalam Tanag Air.
Dalam kaitan itu, KPPU memaparkan pembatasan impor memberikan dampak pada terhadap alokasi volume impor BBM badan usaha (BU) swasta yakni hanya di kisaran 7.000–44.000 kiloliter (kl). Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan volume impor sekitar 613.000 kl.
Adapun, KPPU mencatat pangsa pasar Pertamina mencapai sekitar 92% di Indonesia, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1%—3%.
“Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” tegas dia.
Selain itu, kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM tersebut berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU hilir migas swasta dan dapat menimbulkan inefisiensi yang berpotensi menimbulkan sinyal negatif bagi iklim investasi di sektor hilir migas.
Untuk itu, KPPU mendorong agar kebijakan terkait dengan impor BBM nonsubsidi tersebut dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.
“Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen,” tegas dia.
Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali berkeras bahwa arahan impor satu pintu dan pembelian BBM oleh pom bensin swasta ke Pertamina didasari oleh tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Menurut perspektif Bahlil, BBM merupakan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga sudah semestinya dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, dia menggarisbawahi bahwa Pertamina merupakan “representasi negara.”
“Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara. Namun, [badan usaha] yang lainnya kita kasih. Kita kan tidak mau cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak ini semuanya diserahkan kepada teori pasar. Nanti ada apa-apa gimana?” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/9/2025).
Bahlil juga menjelaskan terminologi “satu pintu” terhadap impor BBM yang hanya boleh dilakukan Pertamina, bahkan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, yang belakangan menjadi polemik di ruang publik.
Menurut Bahlil, pemerintah sebelumnya sudah memberikan kuota impor bagi operator SPBU swasta. Lagi-lagi, dia menyinggung ihwal tambahan kuota sebesar 10% dari volume yang diberikan ke BU swasta tahun lalu.
Sebelumnya, Sebelumnya, dua perusahaan SPBU swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR melaporkan kelangkaan stok sejak bulan lalu.
Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengarahkan agar pengadaan BBM untuk kebutuhan SPBU swasta tersebut dilakukan satu pintu melalui Pertamina.
Hingga saat ini, kementerian mengalkulasi bahwa kekurangan BBM untuk seluruh perusahaan SPBU hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kiloliter (kl).
“Jadi ya karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu [melalui Pertamina]. Jadi jangan sampai apa yang sudah diberikan itu tidak mencukupi. Jadi ada permasalahan-permasalahan dalam implementasinya,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ditemui awak media, di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.
Dalam kaitan itu, Yulot juga menyatakan impor BBM tersebut jika dilakukan maka akan melibatkan perusahaan Amerika Serikat (AS). Akan tetapi, ia tak menjelaskan dengan tegas apakah Pertamina akan secara langsung membeli BBM dari perusahaan AS tersebut–atau justru melalui mekanisme lainnya.
Yuliot hanya memastikan pembelian BBM yang melibatkan perusahaan AS tersebut akan terhitung sebagai realisasi kesepakatan impor migas dari AS, dalam rangka kesepakatan negosiasi tarif resiprokal dengan pemerintahan Donald Trump.
(azr/wdh)






























