Pengamat Soroti Program Magang: Berpotensi Menyimpang
Muhammad Fikri
17 September 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program magang bagi lulusan perguruan tinggi yang menjadi salah satu komponen paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 menuai beragam respons dari serikat buruh hingga pengamat ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi program tersebut karena dianggap berpotensi menyimpang dari aturan ketenagakerjaan.
“Magang itu diatur jelas dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal mengenai pelatihan dan pemagangan. Magang hanya untuk orang yang masih sekolah, dulu dikenal dengan istilah PKL, dan paling lama tiga bulan. Setelah itu, mereka harus kembali ke sekolah,” kata Said kepada Bloomberg Technoz, Selasa (17/9/2025).
Ia menilai praktik di lapangan kerap disalahgunakan, di mana pekerja outsourcing justru diklaim sebagai peserta magang. “Ini yang tidak boleh terjadi. Mereka sebenarnya pekerja outsourcing melalui agen, tapi ngakunya magang,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai program ini positif untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
































