Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Permudah Kredit UMKM: Rating hingga Bunga Wajar

Pramesti Regita Cindy
16 September 2025 09:59

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, yakni pada 2 November 2025. Beleid ini menjadi landasan bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.


Untuk diketahui, LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga  keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi  (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

"OJK mewajibkan bank dan LKNB menetapkan kebijakan khusus, skema pembiayaan, percepatan proses bisnis misalnya melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, hingga bentuk kemudahan lain yang diinisiasi pemerintah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).