Selain itu, bank dan LKNB diwajibkan menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis mereka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) POJK No. 19/2025 tersebut yang berbunyi, "Tata cara dan mekanisme penyampaian rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis, bagi masing-masing bank dan LKNB."
Bagi lembaga yang tidak mematuhi aturan, OJK menyiapkan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
Tak hanya menekankan aspek penyaluran kredit, aturan ini juga mendorong kolaborasi dan kemitraan antar lembaga jasa keuangan dan pihak terkait; pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM; penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
Selain itu, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM, serta insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap ekosistem pembiayaan UMKM semakin inklusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian.
Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara pada Juni 2025 tumbuh 7,77% menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.
(lav)






























