Ini Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Referensi
15 September 2025 14:32

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan setiap orang tua. Langkah ini penting untuk memastikan si kecil mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Belakangan, publik digemparkan dengan kasus tragis di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang balita meninggal dunia setelah ditemukan cacing seberat 1 kg dalam tubuhnya. Ironisnya, balita tersebut sempat mengalami kesulitan mendapat perawatan karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua. Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata menyelamatkan masa depan kesehatan anak.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhak otomatis menjadi peserta baru. Status kepesertaan bayi akan aktif sejak pertama kali didaftarkan orang tua.
Dengan terdaftar, biaya perawatan bayi di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan bisa ditanggung BPJS. Terutama bila bayi lahir dalam kondisi khusus yang memerlukan penanganan intensif, manfaat jaminan ini sangat membantu meringankan beban keluarga.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

































