Penjelasan Mendikdasmen Soal Anggaran Smart TV untuk Sekolah
Muhammad Fikri
15 September 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan terkait anggaran pengadaan smart tv yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya pengadaan menggunakan APBN 2025.
Hal ini dikonfirmasi saat ditemui usai Kemendikdasmen melakukan rapat bersama Komisi X DPR RI yang tengah membahas soal pengajuan tambahan anggaran Kemendikdasmen tahun 2026.
“Itu [menggunakan] anggaran 2025 ya, bukan anggaran 2026. Anggaran sudah ada 2025, sekarang kita proses melaksanakan anggaran 2025” jawab Mu’ti kepada wartawan saat ditanyakan anggaran yang akan digunakan dalam program tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/9/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti juga menjelaskan bahwa program pembagian Smart TV tersebut termasuk dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2025 yang mengarahkan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
“Kalau istilahnya IFP ya istilahnya tuh IFP itu dasarnya Inpres [Instruksi Presiden] dan perpres [Peraturan Presiden]. nanti silahkan dibaca sendiri ya,” ujarnya.
































