Untuk mendaftarkan bayi, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi orang tua. Persyaratan ini menjadi dasar verifikasi kepesertaan bayi dalam sistem BPJS.
Beberapa syarat penting tersebut antara lain:
-
Kartu Keluarga (KK), bayi harus sudah tercantum dalam KK orang tua.
-
KTP orang tua atau wali sebagai bukti identitas.
-
Kartu BPJS Kesehatan orang tua, karena bayi akan mengikuti kelas perawatan sesuai kepesertaan orang tua.
-
Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Jika akta kelahiran sudah tersedia, bisa digunakan sebagai dokumen pendukung.
-
Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diisi secara online atau langsung di kantor BPJS.
-
Bukti pembayaran iuran pertama untuk peserta mandiri.
BPJS Kesehatan menyarankan agar orang tua segera melengkapi dokumen tersebut, sehingga bayi tidak mengalami kendala ketika harus mendapatkan layanan medis mendesak.
Cara Daftar via Mobile JKN
Di era digital, pendaftaran bayi baru lahir kini bisa dilakukan lebih praktis melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan orang tua tanpa harus mengantre panjang di kantor cabang.
Langkah-langkah pendaftaran melalui Mobile JKN adalah:
-
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN. Login dengan akun orang tua.
-
Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
-
Masukkan data bayi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK (jika sudah tercantum di KK).
-
Unggah dokumen pendukung berupa KK, KTP orang tua, dan surat keterangan lahir.
-
Tentukan kelas perawatan sesuai kepesertaan orang tua.
-
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran iuran pertama jika orang tua peserta mandiri.
-
Setelah status aktif, kartu BPJS Kesehatan bayi bisa diunduh langsung dari aplikasi.
Dengan metode ini, bayi dapat resmi menjadi peserta BPJS hanya dalam hitungan jam.
Cara Daftar di Kantor BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan cara konvensional, yakni mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berikut prosedurnya:
-
Datangi kantor cabang BPJS sesuai domisili orang tua.
-
Serahkan dokumen pendukung lengkap.
-
Isi formulir FDIP yang disediakan petugas.
-
Pilih kelas perawatan sesuai dengan kepesertaan orang tua.
-
Untuk peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama.
-
Setelah verifikasi selesai, bayi resmi terdaftar dan kartu BPJS bisa dicetak atau diunduh lewat aplikasi Mobile JKN.
Meski memerlukan waktu lebih lama dibanding pendaftaran online, cara ini tetap menjadi pilihan banyak orang tua, terutama yang kesulitan mengakses aplikasi.
Catatan Penting untuk Orang Tua
BPJS Kesehatan memberikan beberapa ketentuan khusus terkait pendaftaran bayi baru lahir:
-
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak dikenakan biaya tambahan. Pendaftaran biasanya difasilitasi langsung oleh pemerintah.
-
Peserta Non-PBI seperti mandiri, PPU, atau perusahaan, wajib membayar iuran sejak bayi lahir agar kepesertaan aktif.
Dengan aturan ini, orang tua wajib memahami segmen kepesertaan masing-masing agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Hingga Agustus 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah berencana melakukan penyesuaian pada tahun 2026 sesuai Nota Keuangan RAPBN.
Adapun rincian iuran per Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
PBPU merupakan individu yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, pekerja lepas, atau wiraswasta. Mereka bisa memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah).
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN, hingga pekerja di perusahaan swasta.
-
Total iuran 5% dari gaji bulanan.
-
Rincian pembagian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja.
-
Berlaku untuk gaji maksimal Rp12 juta per bulan.
Bagi anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per bulan dan dibayar langsung oleh peserta.
Pentingnya Kepesertaan Sejak Lahir
Ahli kesehatan menekankan bahwa mendaftarkan bayi sejak lahir adalah investasi penting bagi masa depan anak. Selain meringankan biaya medis, langkah ini juga menjamin akses bayi terhadap layanan kesehatan dasar hingga lanjutan.
Kasus-kasus darurat medis pada bayi, seperti infeksi, komplikasi pasca kelahiran, atau kebutuhan perawatan intensif, seringkali membutuhkan biaya besar. Tanpa perlindungan BPJS, keluarga berisiko menanggung beban finansial yang berat.
Edukasi bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepesertaan bayi baru lahir. Sosialisasi dilakukan melalui fasilitas kesehatan, aplikasi digital, hingga kerja sama dengan pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kasus bayi yang kesulitan mendapat perawatan akibat belum memiliki jaminan kesehatan. Dengan edukasi yang tepat, orang tua di seluruh Indonesia bisa lebih cepat mendaftarkan buah hati mereka.
Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud perlindungan nyata untuk anak sejak hari pertama kehidupannya.
Dengan prosedur yang kini lebih mudah, baik secara online maupun offline, tidak ada alasan lagi bagi orang tua menunda pendaftaran. Keputusan cepat dapat menjadi penyelamat ketika kondisi darurat kesehatan terjadi.
Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah langkah awal untuk memastikan anak tumbuh sehat dan mendapat perawatan medis terbaik tanpa memberatkan keluarga.
(seo)































