Logo Bloomberg Technoz

41 Perusahaan Jabar soal BPJS Naker: Nunggak hingga Tak Daftar

Mis Fransiska Dewi
15 September 2025 09:40

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. 

Tim pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.


Rinaldi menjelaskan sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Akan tetapi, sebagian perseroan masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi dalam siaran pers, dikutip Senin (15/9/2025).