Logo Bloomberg Technoz

Maman mengakui bahwa ada celah pada pasal 105 ayat 1 UU Minerba, yang membolehkan Menteri ESDM mengeluarkan IUP Penjualan. Dengan celah ini, maka penambangan pasir laut dari izin KKP bisa dijual dengan dasar mengantongi IUP Penjualan.

“Komisi VII minta untuk mengunci itu, tidak mengeluarkan IUP penjualan karena ini artinya kepedulian kita terhadap lingkungan dan sebagainya,” kata a Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Nasril Bahar

Terkait dengan kesimpulan rapat tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan akan menindaklanjuti dan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR RI.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PP 26/2023  mengatur pengerukan pasir laut demi keperluan reklamasi di dalam negeri. Sebab, pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri bukanlah hasil sedimentasi, tetapi mengeruk daratan di pesisir. 

“Banyak sekali reklamasi itu kan sekarang. Bahannya dari mana, ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu. Bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi supaya tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Namun dia menepis tudingan bahwa PP tersebut menjadi dasar untuk ekspor pasir laut ke Singapura . Sebab, dalam beleid tersebut ekspor pasir laut baru akan dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi sepenuhnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No.26/2023.

“Enggak ada lah ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu-menahu mengapa pemerintah memperbolehkan kembali ekspor pasir laut, melalui PP No. No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Zulhas menentang ekspor pasir laut yang sempat dilarang selama dua dekade.

Zulhas mengaku menjadi salah satu pihak yang mendukung pemerintahan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri melarang ekspor tersebut.

“Saya enggak tahu, saya ini paling menentang [ekspor pasir laut]. Waktu saya di sini [duduk sebagai anggota DPR RI] pada 2004, saya dan Mbak Mega [Megawati Soekarnoputri] melarang ekspor pasir laut. Sekarang kok bisa lagi, saya enggak paham,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

(dba/wep)

No more pages