Logo Bloomberg Technoz

Cegah Ekspor Pasir Laut, ESDM Dilarang Terbitkan IUP Penjualan

Donald Banjarnahor
14 June 2023 09:40

Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)
Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI mendesak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrf untuk tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) penjualan pasir laut. Hal ini dilakukan sebagai langkah DPR mencegah penjualan pasir laut ke negeri jiran Singapura.

"Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI untuk mengkaji secara komprehensif dan meninjau kembali PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman membacakan kesimpulan rapat.

Kesimpulan berikutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP penjualan berdasarkan Pasal 105 ayat 1 UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam rapat tersebut, Maman mengatakan ada tumpang tindih antara PP Nomor 26/2023 dengan UU Minerba. Pasalnya dalam PP tersebut Menteri KKP bisa memberikan izin untuk pertambangan pasir laut meskipun alasannya adalah menjaga kesehatan dan kebersihan laut” melalui pembersihan sedimentasi di laut.

Padahal dalam UU Minerba sudah ditegaskan bahwa penambangan pasir laut harus memiliki izin usaha penambangan atau IUP dari Kementerian ESDM. "Ini PP seharusnya tidak boleh melanggar UU yang lebih tinggi di atasnya," ujar Maman.