Logo Bloomberg Technoz

"Ada beberapa brand ini, yang mereka akan berinvestasi di sini bangun pabrik di sini. Tapi dengan komitmen investasi, mereka mendeposit uang di sini. Itu yang akan berhenti, bukan yang untuk low carbon emission vehicle (LCEV)," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi,  berupa insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor cukup membayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%. 

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025. Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%. 

Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup membayar 2%. 

Berdasarkan data Kemenperin, peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen. 

Tak hanya itu, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. 

Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Kemenperin telah merilis empat aturan teknis dalam bidang otomotif dalam rangka mencapai NZE, yakni Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2022, jo. 28/2023 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB.

Kemudian, Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (CKD&IKD), serta Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri. 

(mef/yan)

No more pages