Arahkan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, ESDM Langgar UU Migas?
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 September 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi melanggar Undang-undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akibat mendorong badan usaha (BU) hilir migas swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero).
Adapun, arahan membeli BBM dari Pertamina dilakukan untuk mengatasi kelangkaan stok bensin nonsubsidi yang dimiliki perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, khususnya Shell Indonesia dan BP-AKR.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengubah durasi izin impor BBM dari sebelumnya tahunan menjadi per enam bulan.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar berpendapat dalam UU Migas telah ditegaskan bahwa sektor hilir migas juga bisa dijalankan oleh perusahaan swasta nasional selama memenuhi izin usaha. Dengan demikian, seharusnya SPBU swasta memiliki hak yang sama dalam mencari pasokan BBM.
Jika perusahaan SPBU swasta tersebut didorong untuk membeli BBM dari Pertamina saat terjadi kekosongan stok, maka menurutnya arahan tersebut bertentangan dengan UU Migas. Hal itu, kata dia, juga mengarah pada praktik monopoli bisnis.































