Selain itu, Taufan juga merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan dengan kebijakan yang ada.
"Kita tidak mau persoalan yang ada saat ini dipelintir orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Rekomendasi saya perlunya harmonisasi, sinkronisasi undang-undang pokok agraria dan undang-undang cipta kerja untuk memperjelas prosedur perpanjangan dan pembaharuan," jelasnya.
Sebelumnya, polemik kenaikkan PBB-P2 di beberapa daerah di Indonesia menuai sorotan tajam masyarakat. Hal ini dianggap memberatkan di tengah melemahnya ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PBB-P2 sudah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami melihat bahwa kepala daerah, memang ada penyesuaian PBB-P2 dan NJOP. Kami sudah melihat daerah ini ada yang menaikkan dan bervariasi," kata Tito.
Sejauh ini, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% dan dua diantaranya membatalkan yaitu Pati dan Jepara. Kemudian, tiga daerah baru membuat peraturan kepala daerah di tahun 2025, dan 15 lainnya telah melakukannya di rentang waktu 2022-2024.
Tito menjelaskan, tiap daerah dapat mengutip pajak dan retribusi dari masyarakat sesuai dengan UU HKPD. Turunan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, di mana sebelum melakukan penyesuaian PBB-P2 kepala daerah harus membuat peraturan daerah.
Penyesuaian besaran tarif PBB-P2 ini dapat dilakukan tiga tahun sekali dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
(ell)
































