Logo Bloomberg Technoz

Kemendikdasmen RI mengeklaim bahwa pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mereka pun menilai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter.

“Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan,” bunyi poin ketiga SE itu.

Selanjutnya, Kemendikdasmen RI mengimbau sekolah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didiknya melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan agar seluruh siswa atau siswi pada satuan pendidikan bisa mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, lalu tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas.

Selain itu, pemerintah menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Poin berikutnya dalam SE tersebut, mereka mendorong guru dalam proses pembelajaran agar dapat membimbing siswa atau siswinya menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat.

Kemdikdasmen RI pun meminta sekolah bisa memfasilitasi dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik. Serta, mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak supaya memahami pentingnya menyalurkan pendapat lewat jalur yang tepat dan aman.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI, Suharti, yang telah diteken SE tersebut olehnya pada Jumat (29/8/2025) lalu.

(far/spt)

No more pages