Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.
“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” tandasnya.
(ain)
No more pages
































