Melalui produk Reksa Dana Recapital Equity, perusahaan yang didirikan Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno itu didakwa memperkaya diri dengan menerima komisi berupa management fee senilai Rp16,65 miliar secara tidak sah.
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menilai tindakan Recapital menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 miliar. Dakwaan ini menempatkan Recapital sejajar dengan sejumlah manajer investasi lain yang disebut turut menikmati keuntungan tidak sah dari kerja sama dengan Asabri.
Selain Recapital, JPU juga mendakwa beberapa manajer investasi lain. PT Victoria Manajemen Investasi, misalnya, melalui produk Reksa Dana Campuran Victoria Jupiter, disebut menerima fee Rp16,13 miliar yang dinilai tidak sah. BPK menyebut kerugian negara dari perusahaan terafiliasi keluarga Tanojo itu juga mencapai sekitar Rp300 miliar.
Kasus serupa menjerat PT Pool Advista Aset Manajemen. Perusahaan ini didakwa memperkaya diri melalui empat produk reksa dana, yaitu Reksa Dana Kharisma Kapital Prima, Pool Advista Kapital Optima, Pool Advista Kapital Syariah, dan Pool Advista Ekuitas Optima Syariah. Total fee yang diterima secara tidak sah ditaksir Rp8,08 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 10 manajer investasi yang didakwa terlibat dalam pengelolaan dana investasi bermasalah di Asabri, yakni:
- Oso Manajemen Investasi
- Victoria Manajemen Investasi
- Millenium Capital Management
- Recapital Asset Management
- Pool Advista Aset Manajemen
- Asia Raya Kapital
- Maybank Asset Management
- Corfina Capital
- Aurora Asset Management
- Insight Investments Management
Kasus dugaan korupsi Asabri bukan kali pertama menyeret nama besar di pasar modal. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman berat kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Kedua figur itu dianggap sebagai aktor utama yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat skandal Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
(dhf)






























