Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, dalam Pasal 3 dipaparkan, penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar besaran dana SAL.

Sebagai informasi, RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/ Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Mekanisme pemindahbukuan dana SAL dilaksanakan sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan SAL.

Adapun, penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada sub-bagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Penetapan rincian pembiayaan pada sub-bagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dalam hal ini, penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025. Sementara itu, penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah non-permanen.

"Nantinya, penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025," tercantum dalam beleid.

(lav)

No more pages