Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami terkait dengan kronologi tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang kemudian melalui keputusan menteri dibagi untuk kuota haji umum dan khusus.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kronologi dan alasan dibalik keputusan Kementerian Agama untuk membagi kuota secara merata sebesar 50%. Keputusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ [Yaqut] hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada awak media.
Saat ditanya mengenai alasan belum adanya tersangka, Budi mengatakan, saat ini KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi.
Nama Yaqut memang terus mencuat dalam perkara ini. Mulanya, lembaga antirasuah telah proses permintaan keterangan Yaqut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada awal Agustus lalu. Tak berselang lama, rumah Yaqut di Jakarta Timur turut digeledah oleh KPK.
Yaqut juga menjadi salah satu orang yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Larangan itu diterbitkan oleh KPK seiring dengan dimulainya penyidikan perkara kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan.
Pada beberapa kesempatan, KPK memang telah menyatakan akan kembali memeriksa Yaqut setelah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).
Tak hanya Yaqut, lembaga antirasuah ini pun sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk menggali keterangan sejumlah orang dekatnya. Terlebih, KPK mengklaim akan mulai menelusuri aliran dana dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024; termasuk potensi ke Yaqut.
(ain)
































