Logo Bloomberg Technoz

KPK Panggil Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Dovana Hasiana
30 January 2026 09:55

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Jumat (30/1/2026). 

Dia diperiksa dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026). 


Pekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Perlu diketahui, Yaqut menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga telah menetapkan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara, pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka.