Logo Bloomberg Technoz

Bocoran Tambang Ilegal yang Akan Dikelola MIND ID

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 September 2025 15:00

Pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan terdapat 3 kriteria lahan pertambangan yang akan diberikan ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) hasil penertiban kawasan hutan.

Kriteria pertama, kata Bahlil, lahan pertambangan berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPK).

“Mereka melakukan penambangan di kawasan hutan yang tidak ada IUP-nya, tidak ada IPPK-nya, jadi ini tambang ilegal,” kata Bahlil kepada awak media dikutip Senin (1/9/2025).


Kedua, Bahlil menambahkan, kegiatan pertambangan yang memiliki IUP di kawasan hutan. Hanya saja, pemegang IUP itu tidak memiliki IPPK.

Ketiga, dia menerangkan, tambang di kawasan hutan yang memiliki IUP dan IPPK namun luasan kegiatan pertambangan dilakukan melebihi ketentuan.