Cara Cek Status Usulan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Referensi
01 September 2025 10:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahapan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini memasuki masa akhir yang dijadwalkan selesai pada Senin (25/8). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Namun, peserta yang masuk kelompok prioritas tetap bisa melakukan pengecekan status usulannya secara mandiri melalui sistem online.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah juga memberikan panduan teknis agar peserta lebih mudah dalam memantau jalannya usulan.
Prioritas Usulan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tiga kelompok prioritas utama dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025. Salah satunya adalah pegawai non-ASN yang telah tercatat di database BKN serta sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 tetapi belum berhasil memperoleh formasi.
Kelompok prioritas ini menjadi sorotan karena jumlahnya cukup besar. Pemerintah menegaskan bahwa mereka berhak diusulkan kembali tanpa harus mengulang dari awal. Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Selain itu, kelompok prioritas lainnya mencakup formasi khusus di sektor tertentu yang mendesak, misalnya tenaga kesehatan, pendidikan, serta tenaga teknis pendukung layanan publik. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan riil yang ada di lapangan.
Cara Cek Status Usulan Secara Mandiri

























