Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Putuskan Tarif Trump Merupakan Tindakan Ilegal

News
30 August 2025 11:00

Donald Trump setelah pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. (Bloomberg)
Donald Trump setelah pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. (Bloomberg)

Erik Larson, Zoe Tillman, Bob Van Voris and Greg Stohr-Bloomberg News

Bloomberg, Sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh pengadilan federal. Pengadilan memutuskan bahwa ia melampaui wewenangnya dalam mengenakan tarif tersebut, tetapi para hakim membiarkan pungutan tersebut tetap berlaku sementara kasus ini ditinjau lebih lanjut.

Pengadilan untuk tingkat banding di Amerika Serikat (AS), The US Court of Appeals for the Federal Circuit pada hari Jumat (29/8/2025), menguatkan putusan sebelumnya oleh Court International Trade bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif. 


Namun, para hakim banding mengembalikan kasus tarif Trump ini ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah tarif tersebut berlaku untuk semua pihak yang terdampak tarif atau hanya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Putusan 7-4 oleh Federal Circuit pada hari Jumat dapat memperpanjang penangguhan mengenai apakah tarif Trump pada akhirnya akan berlaku. Kasus ini sebelumnya diperkirakan akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk putusan akhir.