"Ya kecuali kita produksi biodiesel nya bisa luar biasa ya, mungkin angkanya bisa dipertahankan. Tapi setidaknya kalau kita lihat angka 6,7% dalam 5 tahun terakhir itu, ya kita berharap itu bisa dipertahankan," harapnya.
Sebelumnya, Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) World Trade Organization (WTO) menilai UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Sengketa Indonesia dengan Uni Eropa atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa terhadap biodiesel dari negara Asia Tenggara telah berlangsung sejak 2023. Penerapan bea masuk imbalan berawal dari penyelidikan anti-subsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia pada 6 Desember 2018.
Uni Eropa menilai produsen biodiesel Indonesia menikmati keuntungan dari keringanan pajak hingga akses terhadap bahan baku di bawah harga pasar. Mereka juga menganggap pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk biodiesel sebagai subsidi.
(ell)































