Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Tagih Janji BYD dkk Penuhi Minimal TKDN 40%

Merinda Faradianti
27 August 2025 16:35

BYD Atto 1 dipamerkan dalam ajang pameran otomotif GIIAS 2025 di ICE BSD, Rabu (23/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
BYD Atto 1 dipamerkan dalam ajang pameran otomotif GIIAS 2025 di ICE BSD, Rabu (23/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menagih produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) agar memenuhi kewajiban produksi dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025 ini.

Setelah itu, insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diterima, akan diberhentikan. Selanjutnya, di 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. 


Pada Bulan Maret 2025 yang lalu, enam produsen mobil listrik disebut sudah mengikuti program tersebut. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40% harus secara bertahap naik menjadi 60% besaran nilai TKDN," kata Tunggul di Jakarta, dikutip Rabu (27/8/2025).