Logo Bloomberg Technoz

Katanya, aturan tentang TKDN mobil listrik tertuang di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. TKDN mobil listrik produksi lokal dalam perpres tersebut, wajib mencapai 40% pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60% pada 2027-2029 dan 80% mulai 2030.

"Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60%. Kemudian angka 80% dicapai melalui skema manufaktur part by part [bagian per bagian]," tambahnya. 

Ia mengungkap, dari enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

Dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Tunggul mengakui, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini meningkat. 

"Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit," sebutnya.

Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, kata dia, meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama.  

Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Januari hingga Juli 2025.

"Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” pungkasnya. 

Kemenperin pun telah merilis empat aturan teknis dalam bidang otomotif dalam rangka mencapai NZE. Yakni Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2022, jo. 28/2023 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB, Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (CKD&IKD), serta Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri. 

(ell)

No more pages