Menurut Fraser Institute, kata Hendra, Indonesia justru berada di jajaran terbawah tujuan investasi jika ditinjau dari sisi kepastian regulasi.
“Nah, ini yang tadi berpengaruh antara lain, tambang ilegal. Tentukan orang mau menanamkan modal di satu negara, ‘Wah saya masuk ke Indonesia, wah illegal mining-nya banyak’,” ujarnya.
Meskipun praktik pertambangan ilegal hanya terkonsentrasi pada komoditas tertentu saja—seperti emas atau batu bara — investor akan cenderung berasumsi bahwa seluruh komoditas pertambangan di Indonesia dikerubuti oleh praktik pertambangan ilegal.
Investor pun akan menilai bahwa pemerintah tidak bisa memberantas praktik pertambangan ilegal. “Berarti kan ada persepsi yang rendah terhadap pemerintah kita dalam menertibkan itu,” terang Hendra.
Sekali investor berpikir pemerintah tidak serius dalam mengatasi pertambangan ilegal, lanjutnya, stigma ketidakpastian investasi pun akan mengikuti. Investor disebutnya akan mempertanyakan bagaimana aspek perlindungan dan keamanan jika berinvestasi di tambang RI.
“Jadi tentu saja kegiatan pertambangan tanpa izin [PETI] secara umum akan menambah perspektif negatif dari para investor. Untuk itu, kami sangat mendukung upaya pemerintah memberantas kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.
Menurut Hendra, selama ini para pelaku industri pertambangan juga sudah memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal upaya mengatasi PETI.
“Kami mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Dirjen Gakkum, lalu tentunya kami saling bertukar pikiran untuk memperbaiki tata kelola penambangan di Indonesia. [Karena] tentu saja kegiatan ilegal ini dirasakan oleh perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung,” kata Hendra.
Praktik Beragam
Lebih lanjut, dia mengelaborasi praktik pertambangan ilegal di Indonesia selama ini beragam. Namun, biasanya, praktik yang langsung berdampak negatif pada perusahaan adalah penambangan ilegal yang berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Di sisi lain, perusahaan pemegang kontrak karya (KK) maupun izin usaha pertambangan (IUP) juga diwajibkan untuk menjaga wilayah konsesinya sesuai undang-undang.
“Jadi kita diberikan konsesi izin, baik kontrak maupun IUP, itu diwajibkan pemegang izin untuk menjaga konsesinya. Dan dampak lingkungan yang di dalam kegiatan penambangan dalam konsesi tersebut tentu merupakan tanggung jawab dari pemegang izin,” ujarnya.
“Jadi bisa dibayangkan kalau ada kegiatan ilegal dalam rumah kita yang bertanggung jawab adalah kita sendiri pemilik rumah. Dengan demikian, kami sebagai asosiasi yang menangani perusahaan-perusahaan tentu sangat mendukung upaya dari pemerintah dalam memberantas kegiatan PETI.”
Sekadar catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi pada sektor minerba atau pertambangan mencapai US$3,1 miliar pada semester I-2025, naik 29,17% dibandingkan dengan posisi investasi periode yang sama tahun sebelumnya di angka US$2,4 miliar.
Dari sisi hilirisasinya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi hilirisasi sektor minerba mencapai Rp193,8 triliun pada periode yang sama.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan akan segera menggalakkan upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
“Setelah ini kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar hukum. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujarnya dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
“Potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negaranya adalah minimal Rp300 triliun,” tegasnya.
Untuk menegaskan upaya pemberantasan tambang ilegal itu, Kepala Negara pun meminta dukungan dari seluruh anggota MPR, partai politik, dan rakyat.
Tidak hanya itu, dia pun mengancam akan menindak seluruh aparat dan anggota partai yang terlibat praktik pertambangan ilegal yang merugikan rakyat dan negara; tidak terkecuali partainya sendiri yaitu Gerindra.
“Saya beri peringatan; apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun—TNI atau Polri atau mantan jenderal — tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.
“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya Gerindra, cepat kalau ada yang terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi,” janjinya.
Dia pun mengklaim telah menitahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan pasukan dari seluruh provinsi untuk tidak terlibat dalam praktik curang di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal.
“Saya sudah lama jadi orang Indonesia, apalagi saya ini senior mantan tentara. Jadi junior-junior itu jangan macam-macam. Kalau rakyat yang menambang, ya sudah, kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, tetapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu menyelundukan ratusan triliun.”
Sepanjang 2023 Kementerian ESDM mencatat terdapat 128 laporan PETI. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya di Komisi XII akhir tahun lalu, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.
Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.
(wdh)






























