Dana tersebut dialokasikan untuk belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI, aparatur sipil negara (ASN), staf khusus, tenaga ahli, serta staf administrasi anggota. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk belanja non-operasional, termasuk dukungan administratif Sekretariat Jenderal DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
"Pada anggaran DPR RI Tahun 2024 tidak terdapat Program Prioritas Nasional," tulis isi buku tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).
Sebagai pembanding, belanja DPR pada tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp5,41 triliun, 2022 sebesar Rp5,60 triliun, pada 2023 sebesar Rp6,01 triliun, dan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp5,94 triliun.
Namun, outlook 2025 mencatat angka lebih besar, yakni Rp9,96 triliun, meski di dalamnya tetap belum terdapat alokasi untuk program prioritas nasional.
Sementara itu, dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, anggaran DPR direncanakan mencapai Rp9,9 triliun. Selain untuk belanja operasional dan non-operasional rutin, untuk pertama kalinya tercatat adanya alokasi mendukung program prioritas nasional.
Rencana tersebut mencakup kegiatan fasilitasi partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penguatan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) serta pembentukan UU inisiatif DPR di bidang politik, hukum, keamanan (Polhukan), dan bidang ekonomi, keuangan, industri, pembangunan, kesejahteraan rakyat (Ekkuinbangkesra).
Dengan rincian untuk program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan Alat Kelengkapan Rp5,41 triliun dan program Dukungan Manajemen Rp1,56 triliun.
Berikut daftar anggaran belanjan DPR RI dari APBN 5 tahun terakhir:
- 2021 = Rp5,41 triliun
- 2022 = Rp5,60 triliun
- 2023 = Rp6,01 triliun
- 2024 = Rp5,94 triliun
- 2025 (outlook) = Rp9,96 triliun.
(lav)

































