Trump selama ini berpendapat bahwa pajak layanan digital mendiskriminasi raksasa teknologi AS seperti Amazon.com Inc, Alphabet Inc (induk Google), dan Meta Platforms Inc (induk Facebook). AS juga semakin sering menggunakan pembatasan ekspor pada teknologi yang dianggap vital bagi keamanan nasional dan ekonomi, termasuk chip canggih buatan Nvidia Corp untuk kecerdasan buatan.
Pernyataan Trump muncul sepekan setelah AS dan Uni Eropa (UE) sepakat melalui pernyataan bersama untuk bersama-sama “mengatasi hambatan perdagangan yang tidak adil” dan “tidak memberlakukan bea masuk pada transmisi elektronik.” Uni Eropa juga menegaskan tidak akan memberlakukan biaya penggunaan jaringan.
Namun, UE menyatakan secara terpisah bahwa pihaknya tidak berkomitmen untuk mengubah regulasi digitalnya — termasuk Digital Markets Act dan Digital Services Act — yang berpotensi tetap digunakan sebagai alat tawar dalam perundingan perdagangan di masa depan. Blok tersebut juga terus mendorong agar produk anggur dan minuman beralkohol Eropa mendapat perlakuan bebas tarif di pasar AS.
“Kami sudah sangat jelas kepada AS bahwa perubahan terhadap regulasi digital kami tidak ada dalam agenda,” tegas UE dalam lembar fakta resminya.
Sebelumnya, pada musim panas tahun ini, Kanada mundur dari rencana penerapan pajak digital hanya beberapa jam sebelum diberlakukan, setelah Trump menghentikan pembicaraan perdagangan dengan negara itu karena menyebut kebijakan tersebut sebagai pajak yang “sangat keterlaluan.”
Sementara itu, sejumlah negara lain — termasuk Inggris — tetap mempertahankan pungutan 2% terhadap pendapatan dari mesin pencari, layanan media sosial, dan pasar daring.
Dorongan untuk mengenakan pajak digital ini muncul di tengah upaya Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) — yang beranggotakan 38 negara kaya — menyusun kesepakatan global guna menghapus pajak digital dan menggantinya dengan perjanjian internasional mengenai pembagian pajak keuntungan perusahaan multinasional. Namun, kesepakatan tersebut berpotensi mendapat penolakan dari AS, yang bisa kehilangan sebagian hak pemajakan.
(bbn)































