Sesuai UU, pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dapat mengajukan usulan kebutuhan dana untuk program/kegiatan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan kementerian teknis terkait, untuk dianggarkan dalam APBN sesuai kemampuan keuangan negara.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, sebesar 15% disalurkan paling lambat pada Maret. Tahap kedua sebesar 65% disalurkan paling lambat September. Tahap ketiga 20% paling lambat Desember. Syaratnya, terdapat laporan tahunan, lapoan realisasi anggaran, dan laporan capaian output yang telah diverifikasi.
(lav)
No more pages































