Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, Korps Adhyaksa belum bisa menetapkan Irawan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron; seperti Riza. Hal ini merujuk pada status Irawan yang hingga kini masih berstatus saksi. Akan tetapi, penyidik tak menafikan ada potensi menjerat pengusaha tersebut dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Ya kalau nanti berkembang ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat dan ada usaha untuk mengaburkan itu, bisa. Yang penting setiap ini perkembangan penyidik akan mendalami setiap fakta-fakta yang terungkap dari hasil proses penyelidikan," ujar Anang. 

Riza sendiri sudah berstatus buron dan masuk ke dalam DPO pada Selasa (19/08/2025). Keputusan DPO diambil usai Riza Chalid selalu mangkir dalam panggilan tiga kali sebagai saksi, dan tiga kali sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, kejaksaan telah mengajukan red notice atas nama Riza Chalid ke Kepolisian Internasional atau Interpol.

"Belum [red notice]. Sebenarnya nanti disetujui dari sini. Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu harus penetapan DPO dulu. Untuk yang MRC ya," ujar dia. 

Pada saat ini, Riza adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Kejaksaan belum berhasil menangkap Riza karena sudah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 — sekitar dua pekan usai anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.

Awalnya, Korps Adhyaksa menduga Riza berada dan bersembunyi di wilayah Singapura. Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura kemudian membantah dan memastikan Riza tak berada di wilayah yurisdiksinya. Belakangan, sejumlah informasi memperkuat kabar keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri daftar aset Riza Chalid di Indonesia. Rencananya, beberapa aset akan disita untuk menjadi pengganti kerugian uang negara dari praktek korupsi tersebut. Per bulan ini, Korps Adhyaksa setidaknya telah melakukan penyitaan terhadap sembilan mobil yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Pada 14 Agustus 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan empat mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari perkara ini. Empat mobil tersebut adalah satu unit BMW tipe 5281; satu unit mobil Toyota Rush; satu unit Mitsubishi Pajero Sport; dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar.

"Barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar Bekasi, ada 2—3 di daerah Bekasi," ujar Anang.

Sementara itu, pada 5 Agustus 2025, Kejagung menyita lima unit mobil mewah dan uang tunai yang diduga milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan yang disita antara lain adalah Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga mobil sedan Mercedes-Benz.

(dov/frg)

No more pages