Syarat dan Biaya Ganti Pelat Motor Terbaru 2025
Referensi
22 August 2025 15:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kewajiban mengganti pelat nomor kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali kembali menjadi sorotan di 2025. Aturan ini sudah lama berlaku, namun masih banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari konsekuensinya jika terlambat atau bahkan lalai melakukannya. Selain perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), proses ini juga melibatkan penggantian pelat baru sebagai identitas resmi kendaraan.
Pelat nomor bukan hanya sekadar angka di depan dan belakang kendaraan, melainkan tanda pengenal sah yang memudahkan aparat kepolisian maupun instansi terkait untuk melakukan pengawasan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah menekankan agar masyarakat mematuhi ketentuan penggantian pelat tepat waktu demi menghindari sanksi.
Jika pemilik kendaraan tidak mengganti pelat nomor ketika jatuh tempo, ada potensi terkena tilang hingga denda administratif. Bagi sebagian orang, prosedurnya mungkin terkesan merepotkan. Namun, kenyataannya proses ini cukup sederhana asalkan pemilik mempersiapkan dokumen dan biaya sesuai ketentuan.
Syarat Administrasi Penggantian Pelat Motor
Untuk bisa mengganti pelat nomor motor, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pemilik. Syaratnya hampir sama dengan perpanjangan pajak tahunan, hanya saja terdapat tambahan berupa cek fisik kendaraan.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain e-KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli, BPKB asli, dan masing-masing salinannya. Selain itu, pemilik juga perlu mengisi formulir perpanjangan STNK yang biasanya tersedia di kantor Samsat. Hasil cek fisik kendaraan juga menjadi persyaratan wajib, karena melalui pemeriksaan inilah keaslian data kendaraan diverifikasi.





























