Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo
Referensi
24 January 2025 14:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mobil dengan pelat nomor RI 36 baru-baru ini menjadi topik hangat di media sosial. Hal ini bermula dari video viral yang menunjukkan mobil tersebut menggunakan pengawalan patroli jalanan (Patwal) untuk meminta taksi eksekutif memberikan jalan di tengah kemacetan.
Pelat nomor RI 36 sebelumnya dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, pada pemerintahan kabinet baru, terjadi perubahan pengaturan pelat nomor.
Saat ini, pelat RI 36 digunakan oleh pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Meski begitu, identitas pemilik kendaraan yang terekam dalam video tersebut belum terungkap secara pasti.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI per Desember 2024, yang mengalami perubahan signifikan berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sekretariat Negara.
Daftar Pelat Nomor Pejabat RI Terbaru

-
RI 1: Presiden Republik Indonesia
-
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
-
RI 3: Istri Presiden
-
RI 4: Istri Wakil Presiden
-
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
-
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
-
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
-
RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)
-
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
RI 14: Menteri Sekretariat Negara
-
RI 15: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM
-
RI 16: Menteri Koordinator Perekonomian
-
RI 17: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
-
RI 18: Menteri Koordinator Kemaritiman
-
RI 19: Saat ini belum digunakan, sebelumnya milik Menteri Hukum dan HAM
-
RI 20: Menteri Dalam Negeri
-
RI 21: Menteri Luar Negeri
-
RI 22: Menteri Pertahanan
-
RI 23: Menteri Agama
-
RI 24: Menteri Hukum dan HAM
-
RI 25: Menteri Keuangan
-
RI 26: Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
-
RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
-
RI 28: Menteri Kesehatan
-
RI 29: Menteri Sosial
-
RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
-
RI 31: Menteri Perindustrian
-
RI 32: Menteri Perdagangan
-
RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
-
RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
-
RI 35: Menteri Perhubungan
-
RI 36: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
-
RI 37: Menteri Pertanian
-
RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
-
RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan
-
RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
-
RI 41: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
-
RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Perubahan pada Pelat Nomor Pejabat RI

Pada kabinet Presiden Prabowo, terdapat penambahan angka kecil di kanan bawah pelat sebagai penanda kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas terhadap penggunaan pelat nomor RI yang sering menjadi sorotan masyarakat.
Mengapa Perubahan Pelat Nomor Penting?
-
Transparansi: Penyesuaian pelat nomor mencerminkan upaya pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan kendaraan dinas.
-
Akuntabilitas: Dengan penambahan tanda khusus, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi pengguna pelat nomor untuk mencegah penyalahgunaan.