Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo

Referensi
24 January 2025 14:56

Maung MV3 Garuda Limousine (Dok. Pindad)
Maung MV3 Garuda Limousine (Dok. Pindad)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mobil dengan pelat nomor RI 36 baru-baru ini menjadi topik hangat di media sosial. Hal ini bermula dari video viral yang menunjukkan mobil tersebut menggunakan pengawalan patroli jalanan (Patwal) untuk meminta taksi eksekutif memberikan jalan di tengah kemacetan. 

Pelat nomor RI 36 sebelumnya dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, pada pemerintahan kabinet baru, terjadi perubahan pengaturan pelat nomor. 

Saat ini, pelat RI 36 digunakan oleh pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Meski begitu, identitas pemilik kendaraan yang terekam dalam video tersebut belum terungkap secara pasti.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI per Desember 2024, yang mengalami perubahan signifikan berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sekretariat Negara.

Daftar Pelat Nomor Pejabat RI Terbaru

Ilustrasi Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo (Diolah)
  1. RI 1: Presiden Republik Indonesia

  2. RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

  3. RI 3: Istri Presiden

  4. RI 4: Istri Wakil Presiden

  5. RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  6. RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  7. RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  8. RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)

  9. RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

  10. RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  11. RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)

  12. RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)

  13. RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  14. RI 14: Menteri Sekretariat Negara

  15. RI 15: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM

  16. RI 16: Menteri Koordinator Perekonomian

  17. RI 17: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  18. RI 18: Menteri Koordinator Kemaritiman

  19. RI 19: Saat ini belum digunakan, sebelumnya milik Menteri Hukum dan HAM

  20. RI 20: Menteri Dalam Negeri

  21. RI 21: Menteri Luar Negeri

  22. RI 22: Menteri Pertahanan

  23. RI 23: Menteri Agama

  24. RI 24: Menteri Hukum dan HAM

  25. RI 25: Menteri Keuangan

  26. RI 26: Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah

  27. RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  28. RI 28: Menteri Kesehatan

  29. RI 29: Menteri Sosial

  30. RI 30: Menteri Ketenagakerjaan

  31. RI 31: Menteri Perindustrian

  32. RI 32: Menteri Perdagangan

  33. RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  34. RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  35. RI 35: Menteri Perhubungan

  36. RI 36: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  37. RI 37: Menteri Pertanian

  38. RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  39. RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan

  40. RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  41. RI 41: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

  42. RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Perubahan pada Pelat Nomor Pejabat RI

Ilustrasi Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo (Diolah)

Pada kabinet Presiden Prabowo, terdapat penambahan angka kecil di kanan bawah pelat sebagai penanda kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas terhadap penggunaan pelat nomor RI yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Mengapa Perubahan Pelat Nomor Penting?

  1. Transparansi: Penyesuaian pelat nomor mencerminkan upaya pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan kendaraan dinas.

  2. Akuntabilitas: Dengan penambahan tanda khusus, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi pengguna pelat nomor untuk mencegah penyalahgunaan.