Setelah berhasil masuk, guru dapat menggulir halaman hingga menemukan menu “Tunjangan”. Jika tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi khusus yang berbunyi: “Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025”. Informasi ini menjadi bukti bahwa guru berhak atas bantuan dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni aktivasi rekening.
Aktivasi rekening menjadi tahap krusial agar bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal. Guru yang belum mengaktifkan rekening berisiko kehilangan haknya atas dana bantuan tersebut.
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif 2025
Berdasarkan keterangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pencairan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September. Informasi resmi mengenai pencairan akan tersedia di portal Info GTK masing-masing penerima.
Bagi yang telah lolos verifikasi, batas akhir aktivasi rekening ditetapkan pada 30 Januari 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut rekening belum diaktifkan, maka dana bantuan otomatis dikembalikan ke kas negara.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” jelas Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih.
Dengan adanya batas waktu ini, pemerintah berharap guru penerima dapat lebih disiplin dalam menyelesaikan prosedur administrasi agar pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN
Tidak semua guru non ASN otomatis menerima bantuan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar penerima benar-benar sesuai sasaran. Pada tahun 2025, syarat penerima bantuan terbagi menjadi dua kategori, yakni guru formal dan guru PAUD non formal.
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Minimal lulusan D4 atau S1.
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-
Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
-
Terdata dalam sistem Dapodik.
-
Tidak berstatus ASN.
-
Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Guru PAUD Non Formal
-
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
-
Ijazah terakhir minimal SMA/SMK.
-
Bertugas pada KB/TPA di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.
-
Terdata dalam Dapodik.
-
Tidak berstatus ASN.
Kriteria ini disusun untuk memastikan bantuan diberikan kepada guru honorer yang benar-benar membutuhkan dan memiliki rekam jejak pengabdian di dunia pendidikan.
Nominal Bantuan Insentif 2025
Jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah penerima sekitar 67 ribu guru di seluruh jenjang. Namun tahun ini, jumlah penerima naik drastis menjadi 341.248 orang.
Selain peningkatan jumlah penerima, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada nominal bantuan. Guru formal menerima Rp 2.100.000 per tahun yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap. Sementara itu, guru PAUD non formal menerima Rp 2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
Perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan dapat membantu guru lebih leluasa dalam mengatur kebutuhan finansial, sekaligus memberikan kepastian bahwa dana diterima secara penuh tanpa menunggu pencairan per semester.
Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran
Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam mekanisme pengusulan bantuan insentif. Sebelumnya, Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam mengusulkan nama guru calon penerima. Namun, kini proses pengusulan untuk guru formal sepenuhnya dialihkan ke pusat.
Puslapdik bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi serta verifikasi langsung melalui sistem Dapodik. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan data dan memastikan validitas penerima bantuan.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” jelas Sri Lestariningsih.
Untuk pendidik PAUD non formal, mekanisme pengusulan masih mengikuti pola lama. Dinas Pendidikan tetap berwenang memverifikasi dan mengusulkan nama calon penerima melalui sistem SIM ANTUN (Sistem Informasi Aneka Tunjangan). Batas akhir pengusulan ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Dukungan Pemerintah untuk Guru Honorer
Kebijakan bantuan insentif ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini berjuang tanpa kepastian status kepegawaian. Meski jumlah bantuan masih tergolong terbatas, program ini diharapkan bisa meringankan beban guru sekaligus meningkatkan semangat mereka dalam mengajar.
Dengan sistem digitalisasi melalui Info GTK dan Dapodik, proses verifikasi menjadi lebih transparan dan efisien. Pemerintah menegaskan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat dan terdaftar resmi di Dapodik yang berhak menerima bantuan ini.
Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan agar dana benar-benar diterima oleh guru yang berhak. Mekanisme aktivasi rekening dan pembatasan waktu pencairan menjadi salah satu cara untuk menjaga akuntabilitas program ini.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Meski jumlah penerima meningkat, tantangan dalam penyaluran bantuan insentif tetap ada. Beberapa guru masih menghadapi kendala teknis, mulai dari kesulitan login ke portal Info GTK, keterlambatan aktivasi rekening, hingga kendala verifikasi data di Dapodik.
Untuk itu, diperlukan sosialisasi intensif dari Dinas Pendidikan di setiap daerah. Guru juga perlu aktif memastikan data mereka selalu diperbarui dalam sistem, sehingga tidak terkendala saat proses verifikasi berlangsung.
Dengan adanya dukungan insentif ini, diharapkan kesejahteraan guru non ASN dapat meningkat, meskipun mereka masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi ASN. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pendidik yang berperan penting membentuk generasi bangsa.
(seo)



























