Logo Bloomberg Technoz

Mahendra Siregar Sebut OJK Sedang Kaji Soal Stablecoin Rupiah

Pramesti Regita Cindy
21 August 2025 17:00

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab perihal aset kripto yang diusulkan menjadi alat pembayaran. Mengacu kepada penerapan stablecoin — mata uang kripto yang nilainya dipatok ke aset lain, seperti mata uang fiat atau emas, untuk menjaga kestabilan harga.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendalami hal tersebut lewat penerapan regulatory sandbox.

"Kita sedang dalami, dalam proses regulatory sandbox untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang memang berbasis kepada underlying, atau landasannya itu baik project, maupun produk, aktivitas yang memang berbasis di Indonesia, asalnya," jelas Mahendra ketika ditemui di sela-sela acara CFX Cryptho Conference di Badung, Bali, Kamis (21/8/2025).


Ketika ditanya perihal pembahasan tersebut stablecoin lokal dengan Bank Indonesia, Mahendra hanya menyebut, "dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya. Jadi memang kewenangan dari OJK."

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, PT Indodax Nasional Indonesia menilai stablecoin berdenominasi rupiah dapat mendisrupsi bisnis remitansi yang selama ini membebankan biaya tinggi, terutama untuk pengiriman dana dalam jumlah kecil. Remitansi adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya.