Dalam surat deklarasi tersebut, manajemen PGN menyatakan keadaan darurat tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2025, tetapi tidak dijelaskan tenggat kondisi darurat itu. Perusahaan hanya menyatakan keadaan kahar tersebut diberlakukan “sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali.”
PGN lantas menerbitkan laporan informasi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama, serta menyatakan terjadinya gangguan distribusi gas ke pelanggan di wilayah Jawa Barat dan Sumatra.
Korporasi mengungkapkan gangguan distribusi gas itu disebabkan oleh adanya unplanned shutdown pemasok gas eksisting serta adanya beberapa tambahan pasokan gas yang masih dalam proses finalisasi.
Manajemen juga mengakui kondisi tersebut memengaruhi kebutuhan volume gas dan stabilitas penyaliran bagi pelanggan di wilayah terdampak, sehingga PGN meminta pelanggan melakukan pengendalian pemakaian gas sesuai pasokan gas serta menyarankan menggunakan bahan bakar lainnya.
Kuota 48%
Usai pengumuman keadaan darurat tersebut, industriawan dari sektor-sektor penerima HGBT ramai-ramai melaporkan pasokan gas dari PGN menyusut. Mereka juga mengeluhkan adanya pembatasan volume penggunaan HGBT menjadi hanya 48% dari alokasi.
Sementara itu, sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan biaya tambahan (surcharge) yang tinggi dari harga dasar.
Sekadar catatan, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per million british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
Beleid itu juga mengatur jenis industri penerima, nama perusahaan yang berhak, volume dan sumber gas, hingga harga dan tarif yang berlaku di midstream serta harga jual ke pelanggan industri penerima HGBT.
Mendengar keluhan pelaku industri, Kementerian Perindustrian pun berang. Melalui juru bicaranya, Febri Hendri Antoni Arief, Kemenperin menggarisbawahi bahwa HGBT merupakan keputusan Presiden, sehingga tidak seharusnya ada yang menaikkan harga apalagi membatasi pasokan.
“Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri melalui siaran pers kementerian, dikutip Jumat (15/8/2025).
Febri membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas oleh PGN itu mencapai US$16,77/MMBtu, sangat jauh dari HGBT.
"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor,” kata dia.
Tidak hanya itu, Kemenperin mencatat beberapa sektor industri kini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%—71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Febri mengungkapkan kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 million standard cubic feet per day (MMSCFD), sedangkan volume HGBT yang tersedia oleh PGN hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50% dialokasikan untuk BUMN.
Sementara itu, dari data Kemenperin, total pekerja yang bergantung pada keberlanjutan pasokan HGBT di sektor industri mencapai 134.794 orang. Tak ayal, klaim Febri, jika pasokan HGBT diketatkan menjadi hanya 48% dari kebutuhan, sebagian besar pekerja ini berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) membenarkan anggotanya mendapat pasokan gas dengan harga mencapai US$17,8/MMBtu selepas PGN membatasi alokasi gas sebesar 48%.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyebut sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi LNG dengan biaya tambahan mencapai 120% dari harga dasar US$14,8/MMBtu atau sekitar US$17,8/MMBtu.
“Industri keramik yang berada di Jawa Barat terhitung mulai 13—31 Agustus 2025 dikenai pembatasan pemakaian gas harian oleh PGN yang hanya diperbolehkan memanfaatkan volume gas HGBT sebanyak 48%,” kata Edy, Rabu (20/8/2025).
Meskipun begitu, dia menyatakan saat ini pasokan gas dari PGN ke industri mulai berangsur normal meskipun masih terdapat kebijakan pembatasan.
Untuk itu, Edy meminta agar kebijakan yang tertuang dalam surat resmi PGAS tersebut dicabut. Jika tidak, dia mengaku akan terdapat industri keramik dalam naungan Asaki yang menghentikan 50% kapasitas produksi.
Berangsur Normal
Usai pengetatan pasokan HGBT membuat gaduh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait, termasuk di dalamnya PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Rapat itu digelar tertutup di Kementerian ESDM, Jakarta pada Sabtu (16/8/2025).
Beberapa hari usai rapat tersebut, PGN mengakui memang terjadi penurunan penyaluran volume gas bumi ke industri penerima program HGBT.
Menurut perseroan, hal tersebut dipicu turunnya volume pasokan dari hulu gas yang disebabkan pemeliharaan tidak terencana di beberapa pemasok. Selain itu, korporasi mengklaim beberapa rencana tambahan gas masih dalam proses.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan persoalan tersebut membuat perusahaan melakukan langkah pengendalian pemakaian gas secara terukur untuk memastikan keamanan dan keandalan operasional jaringan pipa.
“Dalam kondisi demikian, PGN mengupayakan solusi melalui pengaturan distribusi maupun menyediakan dan menawarkan tambahan pasokan alternatif, termasuk LNG,” kata Fajriyah kepada Bloomberg Technoz, awal pekan ini.
Dalam perkembangannya, Fajriyah memastikan PGN telah menerima tambahan pasokan gas dari sisi hulu setelah mendapat kepastian alokasi dari pemerintah.
Pasokan tambahan itu, kata Fajriyah, telah membuat tekanan gas dalam jaringan pipa normal kembali. Menurut manajemen PGN, pelanggan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang sebelumnya terdampak telah beroperasi kembali.
“Tambahan pasokan gas saat ini telah membantu meningkatkan keandalan infrastruktur. Penyaluran kepada pelanggan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Fajriyah dalam siaran pers, dikutip Kamis (21/8/2025).
Infrastruktur dan Regulasi
Menyimak dinamika darurat gas industri dari PGN, ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat Indonesia sebenarnya memiliki sumber gas yang cukup melimpah dan sebagian besar tersebar di Indonesia bagian timur. Permasalahannya, industri pengguna gas HGBT justru banyak berada di Pulau Jawa.
Untuk itu, dia menilai minimnya infrastruktur atau jaringan pipa gas membuat pasokan dari hulu terhambat untuk dialirkan ke pusat industri di Pulau Jawa. Apalagi, jika di tengah jalan terjadi perbaikan mendadak.
“Nah, infrastrukturnya tidak memadai. Satu-satunya yang mempunyai infrastruktur yang cukup memadai atau cukup panjang itu ya PGN, di Jawa itu semua pipanya PGN. Hampir tidak ada investor selain PGN [yang] bersedia membangun pipa [gas],” kata Fahmy ketika dihubungi, Rabu (20/8/2025).
Menurut dia, jika hingga saat ini tidak terdapat perusahaan yang berminat membangun jaringan transmisi gas di Pulau Jawa, pemerintah perlu mengalokasikan APBN untuk membangun infrastruktur gas.
Dia juga berpandangan kebijakan HGBT senilai US$6,5—US$7 per MMBtu yang diperuntukkan bagi tujuh sektor industri menimbulkan biaya yang cukup tinggi bagi sektor hulu gas, perusahaan penyalur gas, dan keuangan negara.
Walhasil, Fahmy berpandangan industri penerima HGBT perlu dipersempit hanya untuk sektor-sektor yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat seperti industri pupuk.
“Saya kira akar masalahnya itu adalah regulasi yang mengharuskan harga HGBT untuk industri tertentu sekitaran US$6/MMBtu,” tuturnya.
Fahmy memandang industri pupuk sangat membutuhkan HGBT karena kebijakan tersebut dapat mengefisiensikan anggaran subsidi pupuk.
Dengan begitu, industri penerima HGBT lainnya didorong agar membeli gas dengan harga sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
Di luar industri manufaktur, dia menyebut kebijakan HGBT juga diperlukan untuk industri ketenagalistrikan juga agar tarif listrik dan anggaran subsidi tetap terjaga.
“Deregulasi saja itu tadi, serahkan kepada mekanisme pasar, sehingga akan terjadi harga kesimbangan. Itu tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
(wdh)

























