Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Periksa Komut PT IAE di Kasus Korupsi PGN

Dovana Hasiana
20 August 2025 15:05

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi pemeriksaan penyidik terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo pada Selasa (19/08/2025). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kaitannya dengan pengetahuan saksi AS [Arso Sadewo] dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dengan PT IAE dengan Metode Pembayaran Advance Payment sebesar US$15 juta [setara Rp203 miliar]," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (20/08/2025).

Pada kasus ini, KPK memang baru menetapkan dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut masih membuka potensi keterlibatan nama lain yang turut terlibat menikmati kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$5 juta.


Dugaan korupsi terjadi saat PGN menandatangani perjanjian jual beli gas dengan IAE pada akhir 2017. Bahkan, PGN sepakat membayar uang muka sebesar US$15 juta kepada IAE. Padahal, transaksi jual beli tersebut tak tercantum pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN pada 2017. 

Selain itu, kerugian terjadi karena IAE secara faktual tidak memenuhi kewajiban kuota pasokan gas. Di sisi lain, IAE justru menggunakan uang muka dari PGN bukan untuk pengadaan gas, namun membayar utang perusahaan.