Sedangkan untuk anak binaan, 1.336 orang menerima pengurangan masa pidana umum dan 33 sisanya langsung bebas atau mendapat PMPU II. Sementara penerima pengurangan masa pidana dasawarsa tingkat I tercatat sebanyak 1.326 orang sedangkan 35 sisanya langsung bebas atau mendapatkan PMDP II.
Lebih lanjut, pemberian remisi tersebut turut berkontribusi menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp639,1 miliar.
“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” kata Mashudi.
(ain)
No more pages































