Logo Bloomberg Technoz

Namun, Setyo mengatakan upaya penetapan tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut, termasuk seluruh dokumen yang berkaitan.

Bila hasil pemeriksaan belum memadai, kata Setyo, maka waktu penetapan tersangka dalam perkara ini juga masih memerlukan waktu.

“Pasti kalau target, harapannya as soon as possible [secepat mungkin]. Namun kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Terlebih, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dalam perkara ini.

Dengan demikian, KPK juga perlu terlebih dahulu meminta audit kerugian keuangan negara ke auditor untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka. 

“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Dugaan kasus bermula dari antrean haji yang panjang pada Tahun Haji 2024. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menemui pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean yang panjang. Akhirnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji umum dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan dugaan awal, realisasinya justru tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, tambahan kuota itu justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji umum dan khusus. Padahal, terdapat antrean yang panjang untuk haji umum saat itu.

KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga nama ke luar negeri. Mereka adalah  Menteri Agama 2020—2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

(dov/wdh)

No more pages