Pada Juni 2025, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji atau kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga legislatif tersebut bahkan sampai membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024. Pansus bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kemenag; namun Menteri Yaqut tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pansus ini berakhir antiklimaks karena masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024. Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
2. Periksa Pemilik Travel hingga Yaqut
Lembaga antirasuah mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag dilakukan secara bertahap, termasuk dalam meminta keterangan dari pihak yang berkaitan. Dalam penyelidikan ini, KPK meminta keterangan dari pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel agent) hingga Yaqut.
Pada 8 Agustus 2025, Yaqut menuntaskan proses permintaan keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag. Dia pun mengonfirmasi penyelidik lembaga antirasuah tersebut memang melontarkan pernyataan tentang alasan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Dia enggan membeberkan detil isi materi pemeriksaan soal pembagian kuota tersebut. Hal ini termasuk apakah memang ada instruksi dari pemerintah saat itu atau Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk membagi dua kuota tambahan sebesar 50-50 antara haji reguler dan haji khusus.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf," ujar Yaqut kepada awak media.
3. Naik Penyidikan
Pada 9 Agustus 2025, KPK menaikkan status penyelidikan kuota haji di Kemenag periode 2023-2024. Asep mengatakan lembaga antirasuah telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023-2024.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana [KUHP]," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (09/08/2025).
Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi tetapi di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka. KPK berposisi yakin terjadi tindak pidana korupsi, tetapi belum mau mengungkap siapa pelaku dan penikmat dari kasus tersebut.
4. KPK Cegah Yaqut hingga Pemilik Travel Agent ke Luar Negeri
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut; Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan.
"[Hal ini] dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujarnya.
5. Penggeledahan Beberapa Tempat hingga Rumah Yaqut
Selama sepekan ke belakang, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.
Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini.
Sedangkan penggeledahan di Kemenag dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Dalam rangkaian penggeledahan ini, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini.
Pada 15 Agustus 2025, KPK melanjutkan penggeledahan pada dua lokasi dalam perkara ini. Pertama, salah satu rumah aparatur sipil negara (ASN) di Depok. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat atau mobil.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Kendati demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah terdapat barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
(dov/ros)































