Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

Merinda Faradianti
16 August 2025 12:00

Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. 

"Kami sebagai pembantu dari presiden mencoba untuk memahami apa yang menjadi concern [perhatian] presiden. Khususnya berkaitan dengan kita membantu untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi kemudian pariwisata," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi dalam sesi temu media di Jakarta, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Ia menyebut, bertambahnya penyediaan bandara internasional baru tersebut bertujuan untuk membuka pintu bagi investor hingga turis asing dengan mudah dan cepat bisa masuk ke wilayah Indonesia.


"Banyak masuknya para pelaku ekonomi dan para wisatawan itu memberikan dampak membaik bagi negara kita," tambahnya.

Meski bertambahnya bandara internasional baru itu, Dudy menekankan bahwa pihaknya tetap memperhatikan persyaratan ketat yang harus dipenuhi dalam mengoperasikan bandara.