Logo Bloomberg Technoz

“Turunannya dalam bentuk PP No 35 tahun 2023 dimana disitu harus dibuatkan perda. jadi daerah membuatkan perda tentang pajak dan retribusi daerah nah kemudian, tarifnya, termasuk untuk NJOP pajak dari NJOP dan PBB bangunan itu perdanya dibuat bersama-sama dengan DPRD, tapi besaran tarifnya angkanya dibuat dengan peraturan kepala daerah, perkada, itu bunyi dari PP no 35 tahun 2023.” tambah Tito.

Tito juga menyebut untuk NJOP dapat dilakukan penyesuaian per 3 tahun sekali karena memang harga market di wilayah itu, tanah naik disesuaikan dalam 3 tahun sekali.

“Tapi ada klausul mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga terus dilakukan” tambah Tito

“Kami melihat bahwa dari daerah, memang ada beberapa kenaikan PBB P-2 dan penyesuaian NJOP. Penyesuaian NJOP yang disesuaikan menjadi naik harganya mengikiuti harga pasar, nah itu membuat PBBnya menjadi naik.”

Nantinya, Tito juga mengatakan jika  seluruh daerah kabupaten kota yang akan mengusulkan kenaikan pajak termasuk penyesuaian NJOP pajak bumi bangunan, harus menembuskan surat ke kementerian dalam negeri.

“Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira-kira itu akan berdampak memberatkan masyarakat atau tidak, karena prinsip dasar yang kami sampaikan kemarin dalam zoom kepala daerah, bapak presiden prabowo programnya sangat pro kepada rakyat, jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat” katanya

Tuntut Daerah Kreatif Keruk PAD

Meski Tito mengakui jika pendapatan asli daerah itu utamanya berasal dari pajak retribusi, kemudian dari hibah, dan dari badan usaha di daerah, cara-cara yang kreatif juga perlu dipertimbangkan

“PAD nya yang harus kreatif dan inovatif, tapi tidak memberatkan masyarakat diantaranya misalnya menghidupkan apa kemudahan berusaha, perizinan ada mal mal layanan publik yang dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha”

Tito juga berpesan baiknya pemerintah daerah tidak mempersulit pembukaan usaha. Ia mengatakan baiknya pemerintah daerah melakukan cara-cara kreatif seperti mempermudah perizinan terlebih dahulu.

Ia juga mencontohkan beberapa daerah yang sudah cukup kreatif dalam mengeruk PAD seperti Bali dengan pariwisatanya dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta yang kuat lantaran UMKMnya.

“Ada sektor-sektor lain misalnya kendaraan bermotor, parkir yang mungkin belum tercollect dengan baik bisa diatur,  untuk dioptimalkan, restoran untuk dibuka  diberikan kemudahan-kemudahan dulu, buka dulu kan baru setelah itu baru ada retribusi jika mereka sudah untung” kata Tito.

(ell)

No more pages