Logo Bloomberg Technoz

Cara Mengajukan Keringanan PBB Serta Syarat & Dokumennya

Referensi
09 September 2025 14:28

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa diringankan dengan mekanisme resmi dari pemerintah. Fasilitas ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kendala keuangan, dampak bencana, maupun kondisi khusus pada objek pajak yang dimiliki.

PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembagian kewenangan pengelolaan, di mana PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak.

Dilansir Bloomberg Technoz, artikel ini membahas cara mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta syarat dan dokumen yang diperlukan. Masyarakat perlu memahami ketentuan dan prosedur agar pengajuan tidak ditolak, sebab meski detail, proses ini dapat berjalan mudah bila dokumen disiapkan lengkap sejak awal.

Keringanan PBB P2: Kewenangan Daerah dan Syarat Pengajuan

Ilustrasi Langkah dan Rumus Menghitung PBB P2. (Diolah)

Untuk wajib pajak PBB P2, aturan pengajuan keringanan mengacu pada regulasi daerah. Sebagai contoh, Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 yang menjadi dasar. Intinya, ada sejumlah kondisi yang bisa menjadi alasan sah untuk meminta keringanan.

Pertama, wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak sanggup melunasi pajak sesuai ketetapan. Kondisi ini sering ditemui pada masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, atau mereka yang baru saja mengalami penurunan pendapatan drastis.