Logo Bloomberg Technoz

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Referensi
15 August 2025 17:39

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT). Banyak pekerja yang mengira dana JHT hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau resign, padahal pencairan juga bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. 

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, lengkap dengan syarat, dokumen, dan panduan langkah demi langkah baik secara online maupun offline.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: 10% dan 30%

(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Bagi pekerja aktif, pencairan dana JHT bisa dilakukan sebagian, yakni 10% untuk kebutuhan lain atau 30% khusus pembelian rumah (tunai atau kredit).

  • Klaim 10% biasanya digunakan untuk tambahan modal, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

  • Klaim 30% dikhususkan untuk pembelian rumah tinggal, baik secara KPR maupun tunai.


Sisa saldo baru dapat dicairkan sepenuhnya setelah pekerja berhenti bekerja atau pensiun.

Syarat Umum Pencairan JHT

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar kriteria peserta yang bisa mencairkan saldo JHT:

  1. Usia pensiun (56 tahun)

  2. Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

  3. Masa kerja habis untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  4. Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)

  5. Mengundurkan diri

  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  7. Pindah dan menetap di luar negeri

  8. Mengalami cacat total tetap

  9. Meninggal dunia (dapat diklaim ahli waris)

  10. Klaim sebagian JHT 10%

  11. Klaim sebagian JHT 30%

Dokumen yang Harus Disiapkan