Logo Bloomberg Technoz

Untuk memperlancar proses pencairan, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

  • E-KTP

  • Buku Tabungan

  • Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan (berhenti kerja, pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau penetapan PHI/pensiun)

  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Lapakasik)

Ilustrasi Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Bagi Anda yang ingin praktis, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online Lapakasik di situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal 6MB).

  4. Klik Simpan setelah pengisian selesai.

  5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email.

  6. Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS.

  7. Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Catatan: Metode ini hanya berlaku bagi peserta yang telah memenuhi kriteria klaim, seperti pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store. Caranya:

  1. Buka aplikasi JMO dan daftar akun menggunakan email.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT.

  3. Pastikan seluruh syarat klaim sudah terpenuhi.

  4. Lihat jumlah saldo JHT yang tersedia, lalu klik Selanjutnya.

  5. Pilih alasan klaim, kemudian klik Selanjutnya.

  6. Pastikan semua data benar → klik Sudah.

  7. Ambil foto selfie sesuai panduan.

  8. Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif.

  9. Konfirmasi data → klik Konfirmasi.

Proses pencairan melalui JMO biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja. Anda dapat memantau statusnya melalui menu Tracking Klaim.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Bagi yang lebih nyaman datang langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas akan membantu proses verifikasi, dan dana akan cair ke rekening setelah proses selesai.

Target Perlindungan Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) terlindungi pada tahun 2026. Saat ini, sudah ada 6,5 juta pekerja BPU yang terdaftar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebutkan bahwa upaya ini menyasar desa-desa di seluruh Indonesia, karena pekerja informal terbanyak ada di wilayah pedesaan. Edukasi berkelanjutan sangat penting agar peserta tidak hanya mendaftar, tetapi juga aktif membayar iuran secara rutin.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign sangat memungkinkan, baik melalui pencairan 10% untuk kebutuhan pribadi maupun 30% untuk pembelian rumah. Anda bisa melakukannya secara online (Lapakasik, JMO) atau offline di kantor cabang BPJS. Kuncinya adalah melengkapi dokumen persyaratan dan memahami langkah pengajuan agar proses berjalan cepat dan lancar.

Dengan adanya kemudahan ini, pekerja aktif bisa tetap menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengorbankan status pekerjaan.

(seo)

No more pages