Beberapa pelanggaran yang dilakukan para pengusahan kebun sawit tersebut antara lain pembukaan lahan dan penggunaan area hutan lindung, tidak adanya laporan luas perkebunan yang detil, hingga tidak mau memberikan klarifikasi ketika dipanggil BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
(mef/frg)
No more pages



























