Kemendikdasmen menegaskan agar guru tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan program ini. Segala informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi kementerian.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Penerima insentif dan BSU guru wajib mengaktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan penerima dinyatakan gugur haknya.
Syarat Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru
Agar proses aktivasi berjalan lancar, penerima perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
-
Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani kepala sekolah
-
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari laman Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum menuju bank penyalur untuk aktivasi rekening.
Panduan Mengecek Status Penerima BSU dan Insentif
Guru dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Info GTK dengan langkah berikut:
-
Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
-
Login menggunakan akun PTK Dapodik
-
Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan
-
Klik tombol "Login" untuk masuk ke dashboard
-
Periksa data pribadi dan informasi kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan di sistem Dapodik
-
Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
-
Jika terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026
-
Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan informasi sebagai arsip atau keperluan administrasi
Tips Aman Menghindari Penipuan
Banyak oknum memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk melakukan penipuan. Agar terhindar dari modus ini, ikuti tips berikut:
-
Selalu verifikasi informasi melalui situs atau akun resmi Kemendikdasmen
-
Jangan membagikan data pribadi seperti NIK, NPWP, atau nomor rekening ke pihak yang tidak jelas
-
Laporkan ke pihak berwenang jika menerima pesan mencurigakan terkait pencairan bantuan
Program Insentif Guru Non-ASN dan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025 merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik. Namun, keberhasilan pencairan dana sangat bergantung pada ketepatan penerima dalam melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu 30 Januari 2026.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan, memeriksa status penerima secara mandiri, dan selalu waspada terhadap penipuan, guru dapat memastikan hak bantuan mereka cair sesuai jadwal.
(seo)





























