Batas Waktu dan Syarat Aktivasi Rekening Insentif - BSU Guru 2025
Referensi
14 August 2025 17:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan insentif guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik, terutama di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Bagi penerima manfaat, memahami batas waktu aktivasi rekening dan persyaratan pencairan sangat penting agar dana yang sudah disiapkan tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Nominal dan Bentuk Bantuan untuk Guru Non-ASN dan PAUD Non-Formal
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen yang diunggah pada akun Instagram @kemendikdasmen, Kamis (14/8/2025), terdapat dua jenis bantuan yang akan diberikan:
-
Insentif Guru Non-ASN
-
Besaran: Rp 2,1 juta per tahun
-
Mekanisme: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen
-
BSU untuk Guru PAUD Non-Formal
-
Besaran: Rp 300.000 per bulan selama dua bulan
-
Total bantuan: Rp 600.000
-
Mekanisme: Ditransfer langsung ke rekening penerima
Catatan: Semua rekening penerima dibuat secara resmi oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh masing-masing guru penerima manfaat sebelum digunakan.
Dasar Data Penerima: Dapodik Per 30 Juni 2024
Proses penyaluran dana ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024. Artinya:
-
Guru yang sudah terdata di Dapodik dapat langsung melakukan proses aktivasi rekening.
-
Guru yang belum masuk Dapodik harus segera melengkapi persyaratan agar datanya tercatat resmi dan bisa menerima bantuan.





























