Bambang mengaku hingga saat ini belum mengetahui alasan pasti mengapa garansi kendaraan alat berat tak berlaku bagi penggunaan biodiesel dengan campuran FAME kelapa sawit di atas 10%.
Umur Mesin
Dia juga menyatakan penggunaan biodiesel dengan campuran FAME yang lebih tinggi membuat umur salah satu komponen mesin kendaraan alat berat yakni injektor makin pendek.
“[Hal] yang jelas, ada 1 komponen mesin yaitu injektor yang umurnya saat ini sekitar 50% saja,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengamini bahwa pabrikan kendaraan alat berat tidak memberikan garansi secara tertulis apabila alat berat tersebut menggunakan biodiesel dengan campuran FAME di atas 10%.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menegaskan, pabrikan tetap memperbolehkan penambang mengklaim garansi jika terdapat masalah mesin, sebab umumnya kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar tidak berakibat langsung.
“Hanya perlengkapan seperti filter umurnya lebih pendek, tenaga mesin agak menurun karena kadar cetana menurun,” kata Djoko ketika dimintai konfirmasi.
Selain itu, penggunaan biodiesel juga membuat perawatan tangki penyimpanan bahan bakar dilakukan lebih sering.
“Sehingga menambah biaya perawatan alat berat yang memakai biodiesel,” tegas dia.
Sebelumnya, Indonesia Mining Association (IMA) mengungkapkan mandatori penggunaan biodiesel B40 di industri pertambangan tidak hanya menambah beban ongkos operasional, tetapi juga membuat garansi terhadap kendaraan alat berat di sektor itu hangus.
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menjelaskan garansi dari pabrikan kendaraan alat berat rupanya tidak berlaku bagi penggunaan biodiesel dengan campuran FAME kelapa sawit di atas 10%.
Dengan begitu, penggunaan biodiesel B40 dengan campuran 40% olahan minyak kelapa sawit dengan 60% solar, membuat garansi yang diberikan pabrikan menjadi hangus.
“Dampak yang juga mengkhawatirkan adalah tidak adanya jaminan atau garansi dari pabrikan kendaraan alat berat atas penggunaan biodiesel di atas campuran 10%,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Adapun, program biodiesel turut didanai pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menutup selisih atau disparitas harga antara produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan solar atau diesel yang menjadi bahan baku biodiesel.
Dana ‘subsidi’ itu, berasal dari setoran pungutan ekspor (PE) CPO. Akan tetapi, ‘subsidi’ tersebut hanya diperuntukkan untuk B40 segmen public service obligation (PSO), yakni transportasi umum dan layanan pemerintah.
Sementara itu, biodiesel B40 non-PSO tidak mendapatkan tambahan pembiayaan atau ‘subsidi’ dari pemerintah dan diperuntukkan bagi pelaku industri, termasuk pertambangan.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan menyiapkan regulasi untuk membuat harga biodiesel B40 segmen non-PSO menjadi lebih terjangkau.
Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme atau aturan yang ditempuh untuk membuat harga biodiesel B40 segmen non-PSO memiliki harga yang lebih murah.
“Nah, kita lagi mencari formulasi untuk agar perusahaan-perusahaan industri bisa memakai B40 atau B40 dengan harga yang terjangkau,” kata Bahlil usai capaian kinerja semester I-2025, di Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).
Alokasi ‘subsidi’ biodiesel pada 2025 hanya dibatasi untuk segmen PSO sebanyak 7,55 juta kiloliter (kl) dari total target produksi B40 tahun ini sebanyak 15,6 juta kl.
Sisanya untuk segmen non-PSO sebanyak 8,07 juta kl dijual dengan harga nonsubsidi atau sesuai mekanisme pasar. Hal ini berbeda dengan skema pendanaan program biodiesel sebelumnya yang diberikan untuk seluruh volume produksi, tidak hanya untuk PSO.
(azr/wdh)



























